“Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat menunjukkan barang bukti berupa kartu tanda sebagai panita penerimaan CPNS dan lainnya di depan insan pers di halaman Satreskrim Polres Bojonegoro”
LENSATIMES/BOJONEGORO – Sandiyono 37 tahun oknum guru Sekolah Dasar di Bojonegoro ditangkap petugas Satreskrim Bojonegoro. Pasalnya tersangka melakukan penipuan dengan modus iming-iming mampu menjadikan korbannya masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Tak tanggung-tanggung sejak 2017, pengakuannya sudah mendapatkan korban sebanyak 82 orang. Kisaran pembayaran yang diterimanya Rp 30 juta/orang. Dari hasil penipuannya berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 2.640.000.000.
“Modusnya dengan membayar uang sebesar itu, ia menjamin para korban lolos menjadi guru pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Bojonegoro,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad Budi Hendrawan saat pers rilis di taman Satreskrim Polres Bojonegoro, Rabu, 08 Januari 2020.
Pria yang menjadi guru SD di Kecamatan Ngasem ditangkap setelah dilaporkan salah korbannya berinisial S pada tanggal 04 Desember 2019 lalu. Petugas bertindak cepat. Awalnya polisi mengungkap 24 orang korban. Dengan total uang hasil penipuan yang diamankan sebesar Rp 933.500.000.
Namun dari hasil pengembangan ternyata tersangka sudah melakukan kejahatannya sejak 2017. Mendapat korban sebanyak 82 orang dengan jumlah uang sebesar Rp 2.640.000.000.
“Total uang yang berhasil diamankan petugas bersama tersangka sekitar Rp 933.500.000. Selebihnya dibuat renovasi rumah, dipakai kredit mobil Ertiga, Ayla, berlibur ke Bogor bersama istri, membeli 7 unit motor, membeli perabotan rumah tangga,” terang Budi.
“Bahkan hasil kejahatannya juga dibuat umroh ke tanah suci,” tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kapolres berharap warga yang pernah tertipu untuk segera melapor ke pihak berwajib, guna pengembangan kasus ini. [me/red]