“Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan dalam konferensi pers, Rabu 08 Januari 2020”
LENSATIMES/BOJONEGORO – Dua perempuan berinisial Fas dan Prw berusia 30 tahun dikerangkeng polisi. Mereka terjerat kasus penipuan berkedok menjanjikan pekerjaan.
Dua perempuan asal Malang dan Surabaya menjalankan modusnya akan membantu korbannya menjadi anggota Polri. Kasus ini dibongkar setelah korban pemuda berinisial AR 19 tahun asal Balen Bojonegoro melaporkan ke polisi. Dia telah membayar sebesar Rp 52 juta dan tidak ada itikad baik dari terlapor.
“Korban baru lulus dari salah satu SMK di Bojonegoro. Saat itu dia ketemu dengan pelaku waktu melamar pekerjaan di perusahaan swasta bidang kontruksi dan perdagangan di Surabaya,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan dalam konferensi pers, Rabu 08 Januari 2020.
Akibatnya, kata Budi, setelah korban membayar Rp 52 juta tidak ada kelanjutan yang progresif. Korban sempat dijanjikan akan dikembalikan uangnya. Atas perbuatannya petugas kepolisian menjerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota Polri maupun PNS agar tidak mudah percaya pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena saat ini seleksi menjadi anggota polri juga PNS sudah transparan. [me/red]