“Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor (6/3/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMESIndonesia)”
LENSATIMES/GRESIK – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik (Sekda Gresik) nonaktif, Andhy Hendro Wijaya dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan tersebut lantaran dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dipotong tahanan kota yang dijalani terdakwa,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esti Harjanti Candrarini pada persidangan, Jumat, 06 Maret 2020.
Dilansir dari timesindonesia.co.id, pada tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Andhy Hendro Wijaya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU juga meminta ketua majelis hakim perkara, I Wayan Sosiawan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
JPU tidak membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa Andhy Hendro Wijaya dikarenakan uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih tersebut telah dibebankan ke terdakwa M Muchtar (berkas penuntutan perkara terpisah).
“Barang bukti berupa uang sebesar Rp 157.437.000, tetap berada dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” ujar Esti.
Terdakwa diringkankan tuntutannya lantaran terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN serta berbelit-belit selama persidangan.
“Silahkan ajukan pembelaan Jumat tanggal 13 Maret. Bisa mengajukan sendiri atau diwakilkan ke penasehat hukum saudara,” ujar ketua hakim I Wayan Sosiawan saat persidangan berlangsung.
Namun, penasehat hukum terdakwa Sekda Gresik nonaktif mengajukan persidangan menjadi hari Senin, 9 Maret 2020.
Sumber : timesindonesia.co.id