“Wabup Tuban Noor Nahar Husein menyerahkan langsung Bantuan Sosial Tunai (BST) ke beberapa warga Kecamatan Rengel”
LENSAtimes/TUBAN – Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Rengel.
Noor Nahar mengatakan BST tahap 3 ini rencana dari pemerintah pusat akan diperpanjang sampai bulan Desember 2020. Namun besaran nominalnya berbeda dari tahap 1 sampai 3. Jika sebelumnya Rp 600 ribu, tahap berikutnya berkurang 50 persen, Rp 300 ribu.
““Masyarakat harus bersabar kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk penambahan BST tahap berikutnya,” kata Noor Nahar Hussein di Kantor KEcamatan Rengel didampingi Plt. Kepala Dinsos P3A Tuban Joko Sarwono, Kepala Kantor Pos Tuban Edy Mulyo Utomo, dan Camat Rengel Eko Wardono, Minggu 12 Juli 2020.
Dia mengatakan sesuai laporan Camat Rengel penyaluran BST di wilayahnya pada tahap 3 ini berkurang sebanyak 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini mengingat kesadaran warga yang merasa sudah mampu lalu mengembalikan BST yang sudah didapatkan.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Pos Edi Mulyo Utomo menjelaskan data keseluruhan dari tahap 1 sampai 3 dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1 sebanyak 32.108 KPM terealisasi 27.676, sehingga tersisa 4.432 KPM. Hal itu terjadi karena faktor pindah alamat, penerima ganda dalam satu KK, dan orang yang meninggal dunia tanpa ahli waris. Sisanya dikembalikan ke Kemensos RI untuk digantikan data baru untuk tahap berikutnya.
Pada Tahap 2 masih sama dengan tahap 1. Sedangkan untuk tahap 3 terealisasi 27.174 KPM, serta sebanyak 4.024 KPM susulan pergantian data sisa KPM yang dikembalikan dari tahap 1. Jadi untuk total tahap 3 sebanyak 31.171 KPM.
Ia menambahkan, proses penyaluran BST kepada KPM selama 7 hari sesuai jadwal melalui skema yang telah disiapkan. Tujuannya agar penyaluran dapat tepat waktu dan tepat sasaran. Masyarakat bisa mengambil di tempat yang sudah ditunjuk dan dijadwalkan di kecamatan masing-masing.
Adapun syarat pengambilannya, membawa surat undangan, KTP asli atau KK asli, dan untuk yang sakit bisa diambil oleh anggota keluarga yang masih satu KK. Sedangkan yang diantarkan ke alamat penerima adalah yang dalam kondisi tidak ada ahli waris, dan penerima sakit jompo. [am/red]