“Bupati Fathul Huda membacakan teks sambutan saat memimpin upacara tujuh belasan dan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di halaman Pemkab Tuban”
LENSATIMES/Tuban – Bupati Fathul Huda menegaskan semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tuban harus menyerap tenaga kerja warga lokal. Sekalipun penyandang disabilitas juga harus memiliki kesempatan yang sama.
“Potensi dan kemampuan penyandang disabilitas juga tak jarang untuk bisa bekerja dan ditempatkan di perusahaan,” ungkap Huda dalam memimpin upacara tujuh belasan dan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jumat 17 Januari 2020.
Dengan kemampuan yang terukur sebaiknya perusahaan tidak meragukan disabilitas. Pemkab sepenuhnya harus memfasilitasinya.
“Tidak perlu meragukan kemampuan mereka,” tegasnya.
Disamping menyinggung disabilitas, Huda menyebut bagi perusahaan yang belum bisa memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) diminta segera mengirim surat penundaan. Selanjutnya tindak lanjut dari laporan itu akan menjadi kajian dan inspeksi oleh dinas terkait.
“Akan diklarifikasi apakah benar-benar tidak mampu atau mengada-ada,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga semua pihak diminta untuk mengawal kebijakan ini agar terlaksana dengan optimal. Terakhir, Huda menginstruksikan agar perusahaan terus membudayakan K3.
Sekadar diketahui jumlah perusahaan di Tuban sebanyak 790 perusahaan dari kategori kecil hingga besar. Sedangkan, jumlah angkatan kerja mencapai 659.499 orang dan yang sudah bekerja sebanyak 640.855 orang. [am/red]