“Dua kiri: Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono memaparkan materi potensi kerawanan di hadapan media”
LENSAtimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban memetakan potensi titik kerawanan dalam pelaksanaan coblosan atau Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024 mendatang. Terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 7 indikator yang banyak terjadi, dan 8 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mitigasi sehingga upaya preventif bisa disiapkan langkah-langkahnya,” terang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, Jum’at 22 November 2024.
Bawaslu menyebutkan pemetaaan kerawanan dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator. Sampel diambil dari 328 kelurahan/desa di 20 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari 10 samapai dengan 15 November 2024
Dalam rilis Bawaslu Tuban dituliskan variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Berikut hasil pemetaan yang dilakukan:
5 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
- 861 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
- 348 TPS yang terdapat pemilih disabilitas;
- 234 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
- 159 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
- 131 TPS yang terdapat potensi Pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT.
7 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
- 44 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu;
- 37 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana;
- 30 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
- 19 TPS yang memiliki Riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan;
- 12 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
- 12 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
- 10 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak
8 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
- 3 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan;
- 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
- 2 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
- 2 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- 1 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
- 1 TPS yang memiliki Riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan;
- 1 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan,pabrik);
- 1 TPS berada di lokasi
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Tuban, KPU Tuban, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
- Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
- Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
- Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
- Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
- Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Tuban merekomendasikan KPU Tuban untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
- Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
- Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan
- Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. [ril/min]