“Ketua DPRD Tuban Miyadi saat wawancara doorstop di lantai II ruang rapat DPRD”
LENSATimes.com – Hingga memasuki minggu ketiga Maret 2024 lembaga DPRD Tuban belum melaksanakan paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) eksekutif anggaran 2023. Kondisi ini diakui Ketua DPRD Tuban, Miyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/3/2024).
Miyadi menuturkan bahwa satu-satunya alasan karena dokumen dari eksekutif belum ada di meja legislative. Belum ada keterangan resmi juga dari eksekutif yang menyebabkan dokumen LKPJ belum ada di mejanya.
Di sisi lain orang nomor wahid di dewan ini berpendapat bahwa belum masuknya surat maupun dokumen kemungkinan pihak pemkab masih mempersiapkan keseluruhan administrasi atau menunggu hasil laporan badan pemeriksaan keuangan (BPK). Sebab diketahui, sebelum dokumen LKPJ disampaikan segala yang menjadi persyaratannya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketika seluruh kelengkapan LKPJ masuk, maka akan langsung kami serahkan ke teman-teman anggota untuk segera diagendakan pembahasannya,” terang politisi PKB senior ini.
Selanjutnya, melalui panitia khusus (pansus) pembahasan mendalam akan dilakukan terkait apa yang telah menjadi pertanggungjawaban penggunaan anggaran eksekutif di tahun anggaran 2023.
Miyadi berharap karena hal ini menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran, maka pelaksanaan LKPJ harus segera disampaikan sebagaimana perintah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Terpisah, Sekda Tuban, Budi Wiyadi mengatakan bahwa berkas atau dokumen LKPJ sudah dipersiapkan. Bukan berarti menunggu hari baik untuk diserahkan ke DPRD, melainkan ada beberapa hal yang masih menjadi pembahasan internal eksekutif.
“Dalam waktu dekat surat dan dokumennya akan segera dibawa ke DPRD untuk dilaporkan,” jelas sekda.
Seperti diketahui bahwa LKPJ ini tertuang dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Didalamnya mencakup capaian program kerja dan kebijakan strategis yang dilaksanakan bupati/walikota yang tindaklanjutnya ada rekomendasi DPRD. Selain itu yang patut dicermati dalam penyusunan LKPJ yakni mengacu pada pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan. (min)